• Jasa SEO Indonesia
Thursday, January 21, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Zaim Saidi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
No Result
View All Result
Zaim Saidi
No Result
View All Result
Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik
Home Berita

Makin Lazim, Sunnah Mahar dalam Dinar Dirham

19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu terbetik kabar, Imam seorang pemuda yang menikahi Devi di awal tahun 2016 di Tanjung Pinang, memberikan maharnya sebanyak 3 Dinar dan 3 Dirham. Sebelumnya, akhir Desember 2015, satu pasangan di Depok menikah dengan mahar 28 Dirham. Dalam beberapa pekan terakhir ini penukaran rupiah ke koin-koin syariah ini banyak berlangsung di wakala dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai mahar.

Penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mahar sudah semakin lazim. Sebelumnya, mahar Dinar dan Dirham juga telah dilakukan oleh sejumlah orang terkenal, antara lain Indra Bekti dan Dewi Sandra.

indrabekti mahar DnD

Sunnah pembayaran mahar dalam Dinar emas dan Dirham perak memang terekam dalam berbagai riwayat. Rasul salallahu‘alaihu wa salam maupun para sahabatnya melakukannya. Mahar Rasul SAW kepada Aisyaha adalah 500 Dirham (setara dengan 50 Dinar ketika itu).

Berapakah besarmnya mahar itu sebaiknya? Salah satu riwayat yang bersifat umum dapat kita temukan dalam Kitab Muwatta dari Imam Malik.

Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah untuk] mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]”.

Saat ini kalau Anda cari via Google image, dengan kata kunci “mahar Dinar Dirham”, kita akan temukan puluhan foto yang mengabadikan mahar Dinar dan Dirham. Ada yang sekadar ditaruh dalam sebuah kotak sederhana, sampai yang dirangkai dalam berbagai bentuk hiasan yang cantik.

Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat dan barokah-NYA kepada semua mempelai yang telah mengembalikan sunnah mahar, dan menjadikan mereka keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Aamiin

Next Post
Buku Hujjah Terang Bederang

Telaah Kritis atas Fatwa Halalnya Uang Kertas

  • Jasa SEO Indonesia
Designed by Erman Kasuandi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In