• Jasa SEO Indonesia
Friday, January 22, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Zaim Saidi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
No Result
View All Result
Zaim Saidi
No Result
View All Result
Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik
Home Kolom

Sunnah Mahar Itu Sekurangnya 0.25 Dinar, Bukan Selembar Mukena.

134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanpa mahar tiada pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin. Itu bukan tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak. Bukan seperangkat alat salat! Berikut beberapa riwayatnya.

Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)

Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas . Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)

Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Tapi jangan sampai menyulitkan:

Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah .” (Riwayat Abu Dawud)

Walaupun demikian, “tidak menyulitkan” itu lalu memberikan sesuatu  yang tidak ada nilainya. Kebiasaan para sahabat dan generasi salaf di Madinah al Munawarah, memberikan mahar itu sekurangnya 0.25 Dinar emas. Untuk  saat ini itu setara dengan sekitar 8 Dirham perak. Imam Malik menegaskan:

Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah untuk] mewajibkan  pemotongan tangan [karena mencuri]”.

mahar-dinar-dirham

Next Post

Perbanyak Dirham, Agar Perak Tidak Terus Susut

  • Jasa SEO Indonesia
Designed by Erman Kasuandi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In