Ingin membelanjakan Dirham perak Anda? Ingin bertransaksi cara Nabi SAW? Hadirlah ke Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok, Ahad, 25 September 2016 nanti.
Nabi SAW mengajarkan bahwa pasar itu serupa dengan jalan umum atau masjid tempat orang bersholat: bukan milik pribadi, tidak boleh disewakan, tidak boleh di pajaki dan tidak boleh dibatasi/disekat-sekat. Penyelenggaraaan pasar adalahtanggung jawab para ulil amri, para amir dan sultan, demi kesejahteran rakyatnya. Karena itu Muslim harus kembali berjamaah agar masalah-masalah kepentingan umum dapat kembali dijalankan sesuai sunnah.
Di Kesultanan Bintan Darul Masyhur sekarang ada Pasar Sultan. Di Mangku Negeri Tanjungpura Darussalam ada Pasar Lyai Mangku Negeri. Di situlah sunnah pasar dijalankan, di bawah kepemimpinan seorang sultan. Di tempat yang belum tegak Sultaniyya, umat Islam berjamaah, menunjuk salah satunya menjadi Amir. Tugas para amir lah menyelenggarakan sunnah-sunnah Nabi di wilayah publik. Salah satunya menyelenggarakan pasar.
Sunnah penting lain berkaitan dengan pasar adalah dicetaknya Dinar emas dan Dirham perak, sebagai alat transaksi. Ini juga merupakan wewenang dan tugas ulil amri. Dengan adany apasar, serta dinar dan dirham, muamalah bisa dijalankan secara adil. Masyarakat perlahan bisa bebas dari sistem riba ini.
Dengan adanya beberapa contoh “pasar muamalah” ini umat Islam di maana saja bisa menyelenggarakannya. Para pedagang bebas berjualbeli di pasar ini. Masyarakat, pemilik Dinar dan Dirham, membelanjakannya di pasar. Masyarakat fakir dan miskin bisa mendapatkan Dirhamnya atau dinarnya dari pembagian zakat. Menjadi tugas para amir dan sultan pula untuk menarik dan membagikan zakat dalam nuqud, atau dinar dirham ini.
Ahad, 25 September 2016 nanti, pasar serupa itu juga kembali berlangsung di Tanah Baru Depok. Koin-koin Dirham perak dapat dibeelikan berbagai barang di pasar. Berpindah dari tangan ke tangan. Bebas riba. Berkaitan dengan Pasar Muamalah ini juga akan dibagikan zakat mal sebanyak sekitar 125 Dirham perak.
Bagiyang ingin berjual beli di Pasar Muamalah, khususnya pedagang, silakan mengkonfirmasi ke Bpk Catur panggih, sebagaimana terdapat dalam poster ini.