• Jasa SEO Indonesia
Monday, January 25, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Zaim Saidi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
No Result
View All Result
Zaim Saidi
No Result
View All Result
Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik
Home Berita

Ini Dia Tujuh Perusahaan Investasi Bodong

22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selalu saja bermunculan perusahaan-perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat, ternyata ‘bodong’.  Dua hari lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar tujuh perusahaan bodong ini. Tanpa izin, dan bermasalah.

Tujuh perusahaan tersebut adalah :

  1. PT Crown Indonesia Makmur;
  2. Number One Community;
  3. PT Royal Sugar Company;
  4. PT Kovesindo;
  5. PT Finex Gold Berjangka;
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
  7. Talk Fusion

Dalam Siaran Persnya, OJK menyatakan, tujuh perusahaan itu telah dilarang dan ditutup oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.Menurut OJK, Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

inveatsai-bodong-kartun

Masyarakat agar tidak lagi  melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Investasi yang jelas halal adalah melalui perdagangan atau penyewaan aset-aset riil seperti kios dan toko atau rumah. Segala bentuk investasi derivatif, jual beli saham, valas, deposito, dan sejenisnya, adalah Riba.

Next Post

Salah Kelola Wakaf, Masuk Jerat Riba

  • Jasa SEO Indonesia
Designed by Erman Kasuandi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In