• Jasa SEO Indonesia
Friday, January 22, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Zaim Saidi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
No Result
View All Result
Zaim Saidi
No Result
View All Result
Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik
Home Berita

Diberangus Sudah, Hak Privasi Anda di Perbankan

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui sebuah aturan yang berjuluk canggih,  pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) yang pekan lalu telah resmi terbit, diberangus sudah hak privasi nasabah di perbankan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.

Melalui Perpu tersebut Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Dalam Perpu itu juga disebutkan lembaga jasa keuangan atau entitas lainnya wajib memberikan laporan informasi keuangan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; Identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Ringkasnya: tak ada lagi kerahasiaan nasabah, tak ada lagi hak privat nasabah.

Atas munculnya Perpu ini, Maiyasyak Johan, S.H, Pengacara senior di Jakarta memberikan tanggapannya. “Ketika Privasi tak lagi dijamin dunia Perbankan, maka pilihanya yang terbaik mengubah jenis tabungan menjadi Dinar dan Dirham atau emas. Selain bebas riba, anda juga memiliki kemungkinan untuk beramal secara konsisten mematuhi kewajiban membayar zakat harta,” ujarnya.

Pengacara papan natas ini juga mengajak masyarakat agar mulai mengubah hidup dengan mensikronkan bermuamalah dan beramal dalam naungan syar’iat Islam.

Lahirnya Perpu itu sendiri tidak lain karena desakan para bankir internasional, para kreditur, untuk memastikan agar perolehan pajak terus tinggihingga cicilan kepada mereka tetap terjamin. Maklum utang negara fiskal terus membesar, maka pajak harus terus digenjot.

Next Post

Presiden Terpilih Perancis, Emmanuel Macron: "Rakyat Perancis Membutuhkan Seorang Raja!"

  • Jasa SEO Indonesia
Designed by Erman Kasuandi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In