• Jasa SEO Indonesia
Thursday, January 21, 2021
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Zaim Saidi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala
No Result
View All Result
Zaim Saidi
No Result
View All Result
Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik Beli Dinar Dirham Fulus dengan Wakala Tumasik
Home Kolom

Tata Cara Menetapkan Seorang Amir atau Sultan

49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di zaman mutakhir ini wajar timbul pertanyaan tentang tata cara penetapan seorang Amir atau Sultan, dan sesudah hampir seabad tata cara ini tidak dipraktekan lagi, bagaimana masyarakat Muslim dapat kembali memulainya?

Dalam kitab al-Ahkam as-Sultaniyyah karya Imam al Mawardi disebutkan dua cara pemilihan seorang pemimpin (dalam hal ini Khalifah), yaitu: melalui pengakuan dan keputusan sejumlah orang yang ’berpengaruh dan berwenang’ (ahl al-hal wa’l-‘aqd), atau melalui penunjukkan oleh Khalifah (atau Sultan) sebelumnya.

Raja Ali Haji, ulama Nusantara abad ke-19, menambahkan satu cara lagi pengangkatan seorang sultan selaibn dua cara ini, yaitu melalui taqallub, yaitu perebutan secara fisik. Raja Ali Haji menyatakan: “Seorang laki-laki yang mempunyai kuat mengalahkan satu negeri itu, kemudian menjadilah ia raja dengan dirinya sendiri.”

Sejarah panjang umat Islam pun menunjukkan pada kita pengisian otoritas sepeninggal Rasulullah SAW  memiliki pola yang tidak sama dan lebih bervariasi.

Kita mengenalinya sekurangnya dalam empat pola:

1. Atas dasar bay’ah oleh sejumlah ulama yang mengikat serta para pemimpin umat (ahl al-hal wa’l-‘aqd).
2. Atas dasar penunjukan dan pilihan oleh Khalifah atau Sultan (atau Wazir al Kubra) sebelumnya.
3. Atas dasar keputusan konsultatif (shura) sejumlah orang tertentu.
4. Atas dasar pengisian oleh seseorang yang berhasil, mampu dan memiliki kualifikasi, sebagai pemimpin, yang kemudian mendapat pengakuan dari masyarakat.

Secara historis kita bisa melihat bahwa di antara beberapa cara tersebut cara keempat adalah yang cukup lazim terjadi terutama pada terbentuknya amirat-amirat atau kesultanan baru. Berdirinya Daulah Utsmaniah, misalnya, untuk sekadar mengambil contoh dibangun dan didirikan oleh Orhan Gazi, seorang amir lokal di Anatolia yang dengan kemampuannya menundukkan amirat-amirat lain di sekitarnya. Demikian juga berdirinya kesultanan-kesultanan di Nusantara dimulai melalui proses serupa, baik di Kesultanan Demak, Kesultanan Aceh, dan Kesultanan Cirebon.

Dalam konteks mutakhir kini persoalannya justru lebih sederhana, justru karena sepenuhnya umat Islam berada dalam kevakuman. Tetapi, kevakuman ini tidak boleh terus dibiarkan, karena tanpa seorang Amir, tugas-tugas pokok yang berkaitan dengan kemaslahatan umum – sebagaimana disebutkan di atas – tidak dapat dijalankan. Maka, awal untuk memulainya pun sederhana, sesederhana sebuah salat berjamaah berlangsung di sebuah masjid.

Ada sejumlah Muslim bersama-sama bersepakat untuk menjalankan syariat Islam, dan mempercayakan kepemimpinan untuk tujuan itu, dan menunjuk orang yang dipercayainya sebagai sang pemimpin, dan bersumpah setia atas kesepakatan tersebut.  Dengan berbaiatnya sejumlah Muslim kepada satu orang Amir atau Sultan yang kemudian secara bertahap menerapkan syariat Islam, utamanya dalam hal-hal yang menyangkut kehidupan sosial, maka mulai kembali tegaklah Daulah Islam.

Beberapa hal pokok yang ditetapkan syariat Islam kembali bisa dijalankan. Imam Qurtubi mengacu kepada Sahl ibn ‘Abdullah at-Tustari,  menyebutkan hal-hal pokok itu dengan mengatakan makna ‘’taat kepada para amir”, dalam ayat Qur’an tentang ulil amri,  adalah dalam tujuh perkara:

  1. pencetakan dinar dan dirham,
  2. penetapan takaran dan timbangan,
  3. penetapan hukum,
  4. perjalanan haji,
  5. salat Jum’at dan penegakkan mimbarnya,
  6. penetapan dua Id (idul fitri dan idul adha),
  7. berjihad.

 

Next Post

Meluas di Indonesia, Pemaksaan Penggunaan Uang Elektronik

  • Jasa SEO Indonesia
Designed by Erman Kasuandi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Video
  • Wakala

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In